"KPAI berharap para pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga terkait dapat meminimalkan dampak dan risiko yang mungkin terjadi sebagai dampak tugas mereka dalam menjalankan mandat Undang-Undang tersebut," tuturnya.
Sejalan dengan pelaksanaan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Rita mengatakan KPAI mendorong proses pelindungan dan rehabilitasi terhadap korban harus diupayakan lebih maksimal.
Menurut data KPAI pada 2019, proses rehabilitasi korban secara tuntas baru mencapai angka 48,3 persen. "Dengan melakukan rehabilitasi secara tuntas, diharapkan sumber daya manusia Indonesia akan unggul dan berdaya saing," katanya.
Dia berharap dengan ancaman hukuman yang lebih berat, disertai dengan upaya pelindungan anak yang lebih optimal, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi terjadi
(Fahmi Firdaus )