JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, harus dilihat sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap predator seks.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah menjelaskan, efek jera itu juga bertujuan agar meminimalisir kejahatan seksual terhadap anak kedepannya.
"Bayangkan 9 anak dicabuli ini tentu menenuhi jadi makna filosofisnya adalah penjeraan dan upaya hukum untk tidak meminalisir tidak terjadi kembali," kata Ai kepada Okezone, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia Pemerkosa Anak Dinilai Melanggar HAM
Oleh sebab itu, Ai menyatakan mengapresiasi keputusan dari keputusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri terhadap pelaku tersebut.
"Kami apresiasi karena itu sudah menjadi ketetapan hukum dan ini sudaj diimplementasi inkrah itu ranah PN jaei memang keputusan Hakim dihormati," ujar Ai.
Baca juga: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Menteri Yohanna: Semua Harus Tunduk UU