Menurut Ai, wajar apabila sebagian pihak ada yang menyatakan bahwa hukuman itu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, kata Ai, kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana yang bukan sembarangan dalam proses penegakan hukumnya.
"Kalau kami memandang sudah sesuai rulenya jadi tinggal bagaimana kita menyikapinya semua orang bicara semua orang teriak, tetapi konteks kita ingin produktif dudukan masalah pada rule sesungguhnya," papar Ai.
Apalagi, AI mengungkapkan, KPAI sudah berjuang keras dan mati-matian memperjuangkan penindakan hukum kejahatan terhadap anak agar dilakukan secara maksimal.
"Kami sudah tiga tahun berdarah-darah membahas soal pelanggaran ham atau tidak dalam konteks penegakan hukum saat ini ketika sudah dilaksanakan ya sesuai prosedur," tutup Ai. (wal)
(Rizka Diputra)