Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Tidak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan Agung

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2016 |12:14 WIB
Ahok Tidak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan Agung
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mabes Polri, Jakarta (Antara)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung sudah menerima berkas dan barang bukti kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Bareskrim Polri. Namun, Kejagung tak menahan petahana gubernur DKI Jakarta itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum memaparkan alasan jaksa tak menahan Ahok meski berbagai ormas Islam menuntut agar pria asal Bangka Belitung itu ditahan.

“Alasannya, satu bahwa penyidik sudah melakukan pencegahan (ke luar negeri) dan sudah berlaku. Sesuai SOP di kita kalau penyidik tidak melakukan penahanan maka kita juga tidak,” katanya kepada pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Selanjutnya, Rum mengatakan bahwa tersangka Ahok tidak ditahan karena menunjukkan sikap kooperatif.

Terkait berkasu kasus Ahok yang diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri, Rum mengatakan, berkasnya setebal 862 halaman. Selanjutnya ada 42 orang yang diperiksa terdiri dari saksi dan ahli.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement