JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus pelaporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat membacakan eksepsi, atau nota pembelaan di sidang yang dianggap mengandung unsur penistaan agama.
Pelaporan ini sendiri dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan LP/1232/XII/2016/Bareskrim.
Berdasarkan dokumen yang diberikan oleh pelapor atau Novel, dinyatakan bahwa objek perkara dalam laporan terkait pernyataan yang disampaikan Ahok saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016 silam.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa penyelidik menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahok tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi dan digital forensik, serta melangsungkan gelar perkara pada 6 September 2017.