Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Penonaktifan Ahok, Mendagri Tak tunjukkan Prinsip Good Governance

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2017 |07:00 WIB
Tolak Penonaktifan Ahok, Mendagri Tak tunjukkan Prinsip <i>Good Governance</i>
foto: antara
A
A
A

JAKARTA - Pengamat politik Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi menilai sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak mengerluarkan surat pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menunjukkan adanya kepentingan dari kekuasaan. Hal ini lantaran status Ahok sampai saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Mendagri tak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok merupakan sikap politik rezim Kekuasaan terhadap kepentingan kelompok politik di luar rezim. Sikap Mendagri ini lebih menunjukkan kepentingan kekuasaan, bukan menegakkan good governance, khususnya penegakan  prinsip non diskriminatif dan rule of the law, atau penegakan hukum," ujar Muchtar saat dihubungi Okezone, Rabu (15/2/2017).

Menurut Muchtar sikap Mendagri juga tidak adil bahkan cenderung diskriminatif. Pasalnya sejumlah gubernur atau pemimpin daerah yang pernah menjadi terdakwa langsung dinonaktifkan, karena mengacu pada aturan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.

"Jika dinilai dari prinsip non diskriminatif atau kesetaraan, maka sikap Mendagri tidak adil dan diskriminatif karena terdapat sejumlah Gubernur telah berstatus tersangka diberhentikan dari jabatan mereka," jelasnya.

Muchtar menambahkan usulan untuk menggunakan hak angket yang diajukan sejumlah fraksi partai politik di DPR merupakan satu upaya yang perlu dilakukan melalui jalur politik untuk menegakkan konstitusi. Penggunaan hak angket, lanjut Muchtar juga bisa memberikan tekanan politik kepada pemerintah agar segera menonaktikfakn Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Jika hak angket disetujui DPR, maka terjadi konflik terbuka antara DPR dan eksekutif," pungkas Muchtar. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement