Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Panggil Ahok karena Dianggap Berkampanye di Balai Kota DKI

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 18 Februari 2017 |22:03 WIB
Bawaslu Panggil Ahok karena Dianggap Berkampanye di Balai Kota DKI
Mimah Susanti. (Paling kanan). (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memperkarakan tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap berkampanya di Balai Kota DKI Jakarta. Hal yang dipermasalahkan adalah pernyataan Ahok soal 'memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi'.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tentang pernyataan Ahok saat serah terima nota pengantar tugas dari pelaksana tugas gubernur, Soni Sumarsono.

"Sudah diterima laporan," kata Mimah dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Atas laporan itu, pihaknya sudah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ahok sebagai terlapor.

"Hari ini para pihaknya kami panggil, kami tunggu. Terlapornya kami tunggu, saksi-saksinya kami tunggu semua kami tunggu. Surat sudah dilayangkan," tegasnya.

Apakah Ahok sudah terbukti melakukan pelanggaran? "Belum terbukti melanggar, baru juga dipanggil. Kalau sudah kajian, ada rekomendasi baru terbukti melanggar," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement