JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur menemukan indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Salah satu tim panwaslu Jakarta Timur, Sakhroji menjelaskan kejadian itu dimulai pada tanggal 16 Maret 2017, ketika ada kegiatan yang informasinya awalnya dikabarkan Partai Nasdem akan memberikan bantuan kepada Posyandu di RW 04, Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Namun, dikatakan Sakhroji tiba-tiba acara itu dihadiri oleh Istri Ahok, yakni, Veronica Tan. Kemudian, lanjut Sakhroji kedatangan perempuan itu tidak ada informasi sebelumnya kepada para masyarakat sekitar.
"Tapi ternyata itu tidak ada pembicaraan tentang hadirnya Ibu Veronica. Kemudian pada hari H, dia (Veronica) datang dan ada beberapa warga disitu juga memakai kemeja kotak-kotak," kata Sakhroji saat ditemui usai rapat pleno KPU DKI di di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
Setelah itu, Sakhroji menuturkan ternyata sebagian besar warga sekitar yang hadir merasa keberatan. Bahkan, katanya kegiatan itu sempat ramai karena bertanya-tanya untuk apa istri dari mantan Bupati Belitung Timur itu hadir.