Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang ke-17, Ahok Diperiksa sebagai Terdakwa

Reni Lestari , Jurnalis-Selasa, 04 April 2017 |07:26 WIB
Sidang ke-17, Ahok Diperiksa sebagai Terdakwa
A
A
A

JAKARTA -  Sidang kasus dugaan penistaaan agama berlanjut ke episode ke-17 pada hari ini, Selasa (4/4/2017). Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diperiksa dan dimintai keterangan di depan persidangan.

Selain menghadirkan Ahok, persidangan pada hari ini juga akan beragendakan pemeriksaan barang bukti. 

"Sidang ditunda dan dibuka kembali Selasa pekan depan. Agenda sidang ialah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Oleh sebab itu, diwajibkan kepada Terdakwa untuk hadir dalam persidangan," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto saat menutup sidang ke-16, Selasa, 29 Maret 2017. 

Dengan demikian, Ahok diwajibkan hadir pada sidang kali ini.

Diketahui sebelumnya, sebanyak enam saksi yang dihadirkan pada sidang pekan lalu merupakan yang terakhir yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Sedianya tim pengacara hukum Ahok telah menyiapkan cukup banyak saksi yang dapat meringankan mantan Bupati Belitung Timur itu. 

 Namun, Ahok meminta 12 saksi tak perlu dihadirkan untuk mempercepat jalannya persidangan. Usai agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) akan langsung mengajukan tuntutan. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement