JAKARTA - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak lama lagi akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukuman penjara selama dua tahun.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Ahok dieksekusi selambat-lambatnya Kamis 22 Juni 2017.
"Segera kita eksekusi, nanti dikabarin, besok paling lambat," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Noor mengungkapkan, saat ini jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi sebelum memasukkan Ahok ke penjara. Salah satunya lokasi lapas yang akan dihuni mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti. Tapi, saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya," ungkap Noor.