Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Kasus Ahok Dilapor ke Komjak, Penanganannya Harus Tuntas sebelum Sidang Vonis

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 April 2017 |10:48 WIB
JPU Kasus Ahok Dilapor ke Komjak, Penanganannya Harus Tuntas sebelum Sidang Vonis
Sidang pleidoi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kementan (Eko/Antara)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan itu segera diproses dan dituntaskan sebelum hakim memutuskan nasib Ahok.

"Komjak harus segera menindaklanjuti laporan dari Pemuda Muhammadiyah, bila perlu proses dikebut sehingga bisa tuntas sebelum bacaan putusan majelis hakim," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni kepada Okezone, Kamis (27/4/2017).

Majelis hakim sendiri akan memutuskan kasus Ahok pada sidang 9 Mei 2017.

Komjak diminta mengevaluasi kinerja JPU yang menuntut Ahok dihukum setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan itu dinilai sangat ringan dan jaksa dicurigai memihak kepada terdakwa.

"Padahl tugas jaksa adalah mengajukan tuntutan yang bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku penistaan. Harapan terakhir saat ini ada di tangan majelis hakim, diharapkan putusan hakim memenuhi keadilan yang dituntut oleh masyarakat," pungkas dia.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement