PRABUMULIH - RS (35), pelaku pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun dihadirkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih saat menggelar ungkap perkara.
RS mengaku, bahwa dirinya tega melakukan pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 4 tahun tersebut saat korban melintas di depan rumah.
"Awalnya saya lihat korban lewat depan rumah. Awalnya, saya hanya iseng," ujar pelaku RS di Polres Prabumulih, Rabu (22/2/2023).
RS yang masih berstatus lajang diringkus polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke SPKT Polres Prabumulih dan ditindaklanjuti Unit PPA.
"Iya benar pak, saya memcabuli anak kecil yang masih bertetangga dengan saya. Anak itu saya buka bajunya, lalu saya lakukan pencabulan," jelasnya.