Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Balita 4 Tahun, Pria Ini Ngaku Cuma Iseng

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |00:50 WIB
Cabuli Balita 4 Tahun, Pria Ini <i>Ngaku</i> Cuma Iseng
A
A
A

Sementara itu, Waka Polres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari menjelaskan, bahwa pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan saat melihat korban melintas tak jauh dari rumahnya.

"Pelaku kemudian mendekati korban dan membuka bajunya. Kemudian, pelaku melancarkan aksi pencabulan itu. Hingga akhirnya diketahui orang tuanya dan dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 No 17/2016 tentang PPA dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta.

Atas kejadian ini, Ikrar mengimbau, agar orang tua meningkatkan kewaspadaannya, sehingga anaknya tidak menjadi korban aksi pencabulan. "Agar dan awasi selalu anak kita," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement