JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani pindah tempat memilih hingga pukul 23.59 waktu setempat, Senin (15/1/2024). Masyarakat bisa membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya untuk mengurus pindah tempat memilih.
"Hari ini teman-teman PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 (waktu setempat)," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Dia mengatakan, jika menang batas waktu yang ditentukan sudah melawati batas, akan tetapi masyarakat yang datang telah masuk dalam antrian, KPU tetap melayani pengurusan pindah tempat memilih. Dia juga menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan apakah akan memperpanjang hari agar masyarakat tetap bisa mengajukan pindah tempat memilih.
"Sejauh ini kita ikuti dulu ketentuan sepanjang sudah masuk antrean kita layani," sambungnya.
Dia menjelaskan, jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, tentunya tidak dapat pindah memilih. Namun pemilih tetap dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jadi kalau di Undang-undang kalau belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), ya pemilih akan dilayani sebagai pemilih DPK, daftar pemilih khusus," katanya.
"Nanti di hari H pemungutan suara datang, sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya. Beberapa jam terakhir satu jam terakhir membawa KTP elektronik nya," sambungnya.