JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum belum bisa memastikan apakah Presiden SBY sebagai pelapor akan hadir dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR.
"Nama beliau ada di BAP dan di pelapor. Soal hadir atau tidak, kita lihat nanti saja, kita juga akan memanggil," kata JPU Didik Farkhan SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/12/2007).
Farkhan mengatakan, yang penting Presiden SBY sudah disumpah saat memberikan keterangan di dalam BAP.
"Yang jelas, dia sudah disumpah. Ya lihat saja nanti. Di BAP pokoknya ada," terang Didik.
Kasus ini bermula dari surat recall Zaenal Maarif dari DPR yang ditandatangani Presiden SBY. Setelah menerima surat recall, Zaenal berencana membeberkan mengenai pernikahan SBY sebelum masuk Akmil.
Tersinggung, Presiden SBY bersama Ani Yudhoyono melaporkan Zaenal Maarif ke Polda Metro Jaya. Saat melaporkan, Kapolda Adang Firman ikut mendampingi.
(Syukri Rahmatullah)