Massa Calon Independen Ancam Gugat KPU Bali

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Kamis 15 Mei 2008 21:15 WIB
Share :

DENPASAR â€" Ratusan massa gabungan KCPSI, Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), dan Jaringan Aktifis Bali †98 mengelar unjuk rasa di kantor DPRD Bali. Mereka menuntut agar Pilgub diundur dan calon independen bisa diakomodir.

Massa juga mengancam akan menggugat KPUD Bali ke Mahkamah Konstitusi. �Tapi, itu (gugatan) merupakan langkah terakhir jika seruan kami tidak dihiraukan,� ungkap Wayan Suardika, peserta aksi dari LSM Sekoci ketika melakukan dialog dengan anggota KPUD Bali dan Komisi I DPRD Bali, kemarin.

Sebab, kata dia, secara legal formal aturan tentang diperbolehkannya calon independen di Pilkada telah disahkan. Ketua KCPSI Bali Ngurah Karyadi mengatakan SE Mendagri No 188.2/1189/SJ sebagai penjelasan UU No. 12/2008 menyebutkan peserta Pilkada merupakan pasangan calon yang diusulkan partai politik atau calon perseorang yang didukung sejumlah orang. †Jika Pilkada hanya mengakomodir salah satu unsurnya jelas Pilkada ini tidak sah,� ujar dia.
 
Sebanyak 14 orang perwakilan massa ini diterima langsung oleh 4 anggota Komisi I DPRD Bali yang dipimpin langusng ketuanya, Made Arjaya. Hadir dalam pertemuan ini Ketua KPUD Bali AA Oka Wisnumurthi dan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi KPUD Bali Lanang Perbawa Sukawati.
 
Salah seorang perwakilan massa, Sujatmiko menuntut DPRD melakukan intervensi terhadap KPUD Bali untuk menunda jadwal pengumuman pasangan calon yang lolos verifikasi. �Sebelum persoalan ini jelas kami minta agar tahapan penetapan calon ditunda,� ujar dia.
 
Menanggapi tuntutan ini, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan dewan memang turut dalam menyusun tahapan Pilkada. Namun tidak berarti dewan bisa mengintervensi KPUD melakukan penundaan tahapan. Lagi pula, kata dia, tahapan itu telah ditetapkan jauh hari sebelum UU No. 12 /2008 ditetapkan.
 
Hal senada juga disampaikan oleh ketua KPUD Bali AA Oka Wisnumurti. Tahapan Pilkada Bali, kata dia, sudah dimulai sejak Maret lalu. Sementara UU itu, baru diterbitkan pada 28 April 2008. †Kecuali kalau presiden mengeluarkan surat agar Pilkada se-Indonesia ditunda,� kata dia.
 
Dia menambahkan, secara legal formal tidak ada kejelasan apakah revisi terbatas UU No 32/2005 berlaku surut. �Karena itu, kita tetap berpijak pada peraturan lama,� ungkap dia.

Tidak puas dengan berbagai jawaban di atas perwakilan massa mendesak agar dilakukan pertemuan ulang dengan menghadirkan Gubernur Bali dan Ketua DPRD. Alasannya, mereka menjadi pihak yang paling bertanggungjawab jika Pilgub dinilai tidak sah. �Forum ini hanya memberikan masukan dan tidak menghasilkan apa-apa. Secepatnya kami minta ada pertemuan ulang,� ungkap Sujatmiko.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya