JAKARTA- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Â Pilpres menetapkan bahwa dalam pembentukan koalisi permanen, gabungan partai politik (parpol) harus membuat perjanjian tertulis.
Isi perjanjian itu menyatakan, setidak-tidaknya dalam lima tahun ke depan, gabungan parpol akan tetap mengusung pasangan capres dan cawapres yang diusungnya sejak awal.
"Ini akan membuat peta politik lebih jelas. Mana saja partai-partai yang mendukung pemerintah dan mana yang merupakan partai oposisi," ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (30/5/2008).
Lukman juga mengatakan, selain harus ada perjanjian tertulis mengenai kolaisi permanent, para pasangan calon juga berkewajiban menyampaikan rencana program lima tahun ke depan selain visi dan misinya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa membanding-bandingkan, mana di antara pasangan calon yang sesuai dengan aspirasi mereka.
"Ini penting supaya publik bisa lebih obyektif dalam menggunakan hak pilihnya, tidak hanya berdasarkan pertimbangan emosional semata," pungkasnya.(lut)
Â
(Fitra Iskandar)