Ferry: Rangkap Jabatan, Tak Murni Jegal Kalla

Nurlaili, Jurnalis
Sabtu 18 Oktober 2008 08:44 WIB
Share :

JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan tidak membantah, jika isu rangkap jabatan dalam RUU pilpres dikaitkan dengan upaya penjegalan terhadap Jusuf Kalla yang merangkap ketua umum partai Golkar.

"(upaya) itu bisa saja, tapi yang paling utama dalam poin itu kan definisinya memang beragam. Ada pengurus kolektif, ada yang dewan syuro, ada dewan penasihat, ada dewan Pembina, yang masing-masing mempunyai pengaruh yang berbeda-beda," ujarnya usai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV Partai Golkar, di Jakarta Convention Center, Jumat (17/10/2008) kemarin.

Karenanya Ferry beranggapan, poin tersebut tidak perlu diatur dalam RUU Pilpres. Jika isu rangkap jabatan dimasukkan dalam RUU pilpres, konsekuensinya akan terjadi diskusi berkepanjangan.
Menurutnya, Undang-Undang pilpres cukup mengatur mekanisme pencalonan hingga terpilihnya presiden.
"Apa yang menjadi larangan bagi presiden jika terpilih, apa tugasnya, apa haknya, dan itu (rangkap jabatan) biar undang-undang lain yang mengatur," terangnya.

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Presiden (Pilpres) ini mencontohkan, posisi ketua umum dan dewan pertimbangan yang ada di PPP tidak memiliki fungsi. Dewan syuro ada yang macam-macam, ada dewan syuro PKB dan dewan syuro PKS.  

Namun Ferry menegaskan, untuk kesimpangsiuran definisi tentang apa itu pimpinan dalam konteks partai yang beragam ini, dia berharap agar poin ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pilpres.
"Sesungguhnya UU yang mengatur soal kewajiban dan tugasnya presiden, itu diatur UU Kepresidenan. Jadi isu ini menurut saya tidak perlu masuk ke UU Pilpres," pungkasnya

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya