KUDUS - Berdalih bisa memberikan pekerjaan, seorang wartawan majalah bulanan di Grobogan, Mu (29), menipu sejumlah warga hingga mencapai Rp71 juta. Akibatnya, warga Getas Pejaten, Jati Kudus tersebut harus berurusan dengan Polres Kudus.
Dia ditangkap bersama barang bukti berupa enam surat perjanjian antara korban dan pelaku, kartu wartawan, dan foto berseragam TNI yang diduga kuat digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Perbuatan pelaku dilakukan sejak September 2008 lalu dengan modus meminta uang pelicin jutaan rupiah kepada para korbannya agar bisa mendapatkan pekerjaan. Salah satu korban, Suhartono warga Desa Sambung, Undaan, menyetor Rp17 juta dengan dijanjikan menjadi karyawan PT Telkom.
Selain Suhartono, sejumlah warga lainnya juga kena tipu. Mereka dijanjikan tersangka dapat bekerja menjadi satpam dan pekerja SPBU asalkan memberikan uang pelicin yang jumlahnya variatif.
Dalam perjanjian yang dibuat, jika korban tidak diterima sebagai karyawan, maka pelaku siap mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak ditepati pelaku. Dalam melakukan aksinya, dia bekerjasama dengan seseorang temannya bernama Gatot. Akhirnya, korban yang merasa telah ditipu melaporkan pelaku ke aparat kepolisian.
Di depan petugas, pelaku mengaku tidak pernah memanfaatkan status dia sebagai wartawan. Foto dengan seragam TNI juga tidak digunakan untuk meyakinkan korban. Itu hanya foto koleksi pribadi.
"Dari setiap orang yang menyerahkan uang, saya mendapat komisi sekitar Rp1,5 juta dari Gatot. Sementara, ada uang dari dua orang yang ingin masuk SPBU saya bawa, jumlahnya Rp14 juta," kata Mu di Polres Kudus, kemarin.
Kapolres Kudus AKBP Budi Siswanto menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan menunggu laporan dari korban-korban lain. Sebab, diduga korbannya lebih dari enam orang.
"Pelaku menggunakan kartu wartawan dan foto berseragam TNI untuk meyakinkan korban. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto pasal 378 KUHP tentang Perbuatan curang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Budi.
(TB Ardi Januar)