Jamaah Naqshbandi Dibubarkan karena Belum Ada Izin

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 18 September 2009 14:08 WIB
Share :

JAKARTA - Salat Ied yang diikuti sekira 150 jamaah Naqshbandi Al-Haqqoni dibubarkan secara paksa oleh warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Warga beralasan pembubaran dilakukan karena jamaah Naqsahbandi belum pernah meminta izin dari Ketua RT/RW setempat.

"Saya tidak tahu dengan keberadaan mereka. Seharusnya mereka meminta izin kepada kita," kata Entong Syafei, Ketua RW03 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, saat ditemui okezone, Jumat (18/9/2009).

Menurutnya, salat Ied jamaah Naqshbandi baru kali pertama digelar di lingkungannya. Tadi pagi, jamaah menggelar salat di Sekretariat Rabbani Sufi Institut of Indonesia milik seorang pengusaha di Jalan Bango II/18, RT05/RW03, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Merasa terganggu dengan jamaah yang memiliki perbedaan pandangan merayakan hari raya Idul Fitri ini, spontan warga langsung membubarkannya.

"Langsung saya minta kepada mereka untuk menghentikan shalat Ied," sambung Entong.

Dia menuturkan, salat Ied yang digelar jamaah ini sangat menyimpang dari ajaran Islam sebenarnya. (dnt)

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya