JAKARTA - Pemberantasan makelar kasus (markus) di lingkungan penegak hukum harus dimulai dari pembenahan sistem dalam proses hukum dan penanganan kasus.
Demikian dikatakan pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar di Kantor ICW, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (22/11/2009).
"Jadi perlu dilakukan pembenahan dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, sistem peradilan dan proses hukum perlu diawasi oleh lembaga independen secara ketat, untuk menghindari masuknya markus.
Soal pengawasan, tambahnya, perlu diberi wewenang bagi lembaga independen itu untuk bisa mengambil tindakan hukum. Sebab, tanpa adanya pengawasan dalam persoalan hukum, persoalan markus tidak akan hilang.
"Pemberian kewenangan untuk mengambil tindakan hukum ini, seperti misalnya ombudsman," pungkasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)