JAKARTA - Kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Ahmad Rifai, menyimpulkan pernyataan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P).
Seperti disampaikan Ahmad Rifai, usai nonton bareng, di kediaman Bibit, di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Jakarta selatan, Senin (23/11/2009).
"Artinya, silahkan Kepolisian dan Kejaksaan menyelesaikan sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing," terangnya.
Selain itu, dirinya juga menyerahkan kembali kepada pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk merespon dan menyikapi dari pernyataan Presiden tersebut.
"Sikap itu harus diterjemahkan betul oleh Kepolisian dan Kejaksaan," tegasnya.
Penerjemahan pidato Presiden, yaitu agar Kepolisian mengeluarkan SP3 dan Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP. "Intinya seperti itu. Namun Presiden (juga) tidak menjelaskan secara rinci bentuknya SP3 dan SKPP," ujarnya.
(Hariyanto Kurniawan)