Jaksa Agung: Perkara Chandra Tetap P21

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 24 November 2009 09:55 WIB
Hendarman Supandji (Foto: Heru Haryono/okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dihentikan. Namun Kejaksaan Agung tetap akan melanjutkan proses hukum dua pimpinan KPK nonaktif itu.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, perkara Chandra akan P21 karena alat bukti sudah mencukupi.

"Kalau sudah lengkap, maka jaksa peneliti akan minta Chandra dan barang bukti dua hari kemudian untuk diserahkan ke kejaksaan," ujar Hendarman kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).

Selanjutnya, jika kasusnya sudah P21, akan dirumuskan apakah perkara tersebut layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Tenggat waktunya, menurut Hendarman, selama 14 hari.

"Seandainya maju, saya akan ambil kebijaksanaan, apa layak dikesampingkan untuk kepentingan umum," terangnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya