JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) berkenaan dengan pengangkatan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan diterbitkan pada hari ini.
Pasalnya, Presiden belum menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) dari Kejagung.
"Sampai sekarang, Presiden belum menerima salinan SKPP dari Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (2/12/2009).
Dijelaskan, draf Keppres pengangkatan kembali Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK, sudah disiapkan. Sehingga, segera setelah salinan SKPP diterima dari Kejagung, Keppres bisa langsung diterbitkan. "Ya ketika sudah diterima, secepatnya akan dikeluarkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menerbitkan SKPP kasus hukum Bibit-Chandra pada Selasa, 1 Desember, kemarin. Sejumlah alasan dilontarkan Kejagung atas kebijakan tersebut. Di antaranya alasan yuridis, sosiologis, serta rasa keadilan. Sayangnya salinan SKPP tidak langsung dikirimkan ke Presiden.
Keluarnya SKPP berarti status tersangka Bibit-Chandra dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, secara otomatis gugur. Sehingga Keppres penonaktifan dua pimpinan KPK tersebut harus ditindaklanjuti dengan Keppres pengaktifan sebagai pimpinan KPK.
(Muhammad Saifullah )