Gubernur Akan Diberi Kewenangan Pilih Sekda

muh sahlan, Jurnalis
Sabtu 02 Januari 2010 00:15 WIB
Share :

JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berencana melimpahkan kewenangan pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota ke tangan Gubernur.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang mengatakan pemilihan sekda melalui gubernur akan memudahkan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan pada pemerintahan kabupaten atau kota. Sebelumnya, Sekda dipilih Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah menerima tiga pengajuan nama dari bupati/walikota.

"Sekda adalah posisi karier tertinggi di daerah sehingga penguatan peran gubernur bisa dilakukan dengan mengatur penempatan unit kerja tersebut. Jika sekda ditunjuk gubernur, diharap tidak ada lagi wali kota atau bupati yang tidak mau hadir dalam rapat dengan gubernur," papar Saut kepada wartawan, Jumat (1/1/2010).

Menyoal wacana penunjukan gubernur oleh Mendagri, Saut enggan memberi ketarangan rinci. "Semua masih dikaji secara komprehensif, ditinjau dari aspek konstitusi, politik, kedudukan gubernur dan wakil gubernur, titik berat otonomi bagi kabupaten/kota, efisiensi biaya serta aspek lainnya," tegasnya. (frd)

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya