JAKARTA – Mendiknas Mohammad Nuh menegaskan pihaknya saat ini tidak melakukan penyisiran terhadap sekolah internasional, terkait dikeluarkanya PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh ketika dihubungi mengatakan, terkait dengan pengetatan izin operasi sekolah internasional dalam PP tersebut, dirinya mengaku belum akan melakukan penyisiran ke sekolah-sekolah internasional yang ada di Indonesia.
“Darimana informasi itu, staf saya tidak pernah memberitahukan kalau akan ada sweeping sekolah internasional,” jelasnya, Selasa (9/3/2010).
Mendiknas menambahkan, alih-alih sweeping, Kemendiknas malah akan melakukan pembinaan jika sekolah internasional yang tidak sesuai dengan PP itu masih tetap beroperasi. Hal ini dilakukan karena sekolah yang memakai label internasional merupakan sekolah mandiri dan memenuhi kriteria internasional.
“Selain itu juga harus memenuhi delapan kriteria yaitu kompetensi isi, kompetensi lulusan, kompetensi pengelolaan, pembiayaan. Kriteria ini sesuai dengan PP No 19 tahun 2005,” ucapnya.
Sementara Staf Ahli Mendiknas Sukemi mengatakan, PP 17/2010 tersebut memang mengatur tentang penyelenggaraan yang lebih ketat terhadap sekolah internasional. Di mana kenyataannya banyak sekolah internasional yang mengaku internasional akan tetapi belum ada akreditasinya.
“Jadi hanya mengaku-aku saja. Karena itulah kami masukkan persyaratan di PP ini,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Sukemi juga menegaskan, belum akan ada sweeping terhadap sekolah internasional. Pasalnya, peraturan pemerintah tersebut baru saja dikeluarkan Senin 8 Maret kemarin. Dari PP itu, Kemendiknas juga harus melakukan pengkajian kembali secara internal.
Diketahui, beredar isu akan ada sweeping terhadap sekolah internasional terkait dikeluarkanya PP 17/2010 tersebut di berbagai media online.
(Dadan Muhammad Ramdan)