Pengusaha Rokok Cuekin Fatwa PP Muhammadiyah

Sundoyo Hardi (Koran Sindo), Jurnalis
Rabu 10 Maret 2010 13:37 WIB
Ilustrasi.(foto:ist)
Share :

KUDUS - Keputusan PP Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram merokok mendapat tanggapan dingin dari kalangan pengusaha rokok di Kudus. Mereka beranggapan, fatwa tersebut tidak akan berpengaruh pada tingkat produksi dan penjualan rokok.
 
Pimpinan PR Janung Kuning Guntur menegaskan, fatwa tersebut hanya berlaku bagi kelompok yang memintanya. Dengan kata lain, mereka yang meminta sudah seharusnya menaati fatwa tersebut.
 
Dia mencontohkan fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu yang juga kurang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Dia khawatir, fatwa ini akan bernasib sama dengan fatwa serupa sebelumnya.
 
”(Fatwa) ini malah justru akan menjadi paradoks. Sebab, banyak umat yang tidak akan menaati fatwa itu. Selama ini, masyarakat lebih taat dengan perintah dan petuah ulama. Di sisi lain banyak dari ulama yang juga mengonsumsi rokok. Apalagi, hukum dasar rokok di Alquran dan hadist tidak disebutkan secara jelas,” kata Guntur kepada wartawan di Kudus, Rabu (10/3/2010).
 
Dia menyarankan, akan lebih bijaksana jika lembaga-lembaga berkompenten dan ormas keagamaan membuat fatwa yang positif dan membangun kemaslahatan umat. Misalnya, fatwa tentang korupsi atau hal-hal yang mampu meningkat keimanan umat.
 
”Kami yakin jika iman bertambah kuat, maka secara otomatis umat akan mengubah pola hidupnya menjadi lebih baik dan tentu saja memperhatikan hal-hal tentang kesehatan,” tambah Guntur.
 
Dengan demikian, pemberlakuan fatwa tersebut produksi konsumsi rokok tidak berpengaruh. Lantaran, selama ini rokok sudah menjadi sebuah kebutuhan. Bahkan untuk sepuluh tahun ke depan, rokok tetap dicari masyarakat. Di Kudus, rokok malah sudah menjadi sebuah heritage (warisan budaya) yang tidak serta merta muncul begitu saja, melainkan melalui proses panjang.
 
Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam bertanggal 7 Maret 2010. Jika dibandingkan dengan fatwa yang dikeluarkan MUI, fatwa PP Muhammadiyah memiliki perbedaan, yakni tanpa menyebutkan batasan usia tertentu.
 
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengungkapkan, keputusan tersebut diambil Muhammadiyah setelah melalui penelaahan dan penelitian baik secara ilmiah maupun dari sudut pandang agama. Dari sisi agama, sesuatu yang membahayakan itu patut dilarang.
 
Sedangkan berdasarkan hasil kajian ahli medis dan akademisi, disepakati bahwa rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat adiktif dan zat berbahaya lainnya. “Rokok mengandung 4 ribu zat kimia,yaitu 69 di antaranya adalah carsinogenik atau pencetus kanker. Selain itu, menjadi penyebab timbulnya penyakit sosial yang harus segera ditanggulangi,”tegas Syamsul.
 
Dia menambahkan,perilaku merokok memiliki kaitan kuat dengan kemiskinan. Fakta menunjukkan, keluarga miskin justru memiliki prevalensi merokok lebih tinggi dibandingkan keluarga terkaya. Berdasarkan data SUSENAS 2006, ujarnya, konsumsi keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9% sedangkan keluarga terkaya hanya 6,8%.Pengeluaran keluarga miskin untuk konsumsi rokok menempati urutan kedua setelah beras.
 
”Hal ini jelas sangat merugikan bagi keluarga karena kebutuhan gizi untuk keluarga menjadi nomor sekian. Tak sedikit orang yang mengonsumsi rokok justru tidak memprioritaskan gizi bagi anaknya,” papar dia.

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya