Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Diminta Tindak Peredaran Rokok Ilegal yang Kian Marak

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |20:39 WIB
Pemerintah Diminta Tindak Peredaran Rokok Ilegal yang Kian Marak
Ilustrasi rokok ilegal (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah harus menindak tegas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Indonesia. Sebab, peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian banyak pihak. 

"Perkembangan perokok ilegal tahun ini mencapai 46,95 persen. Padahal, pada 2021 jumlahnya 28,12 persen, dan naik sedikit pada 2022 dengan 30,96 persen. Tahun ini, jumlahnya meningkat jauh," kata  Direktur Eksekutif Indodata, Danis T.S Wahidin, dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Setidaknya ada tiga variabel utama, yakni persepsi produk, harga, dan aksesibilitas. Menurut Danis, tiga variabel itu mempengaruhi konsumen mengonsumsi rokok ilegal.

Maraknya rokok ilegal bisa berdampak terhadap kerugian bagi industri hasil tembakau. Ada 6 juta pekerja yang menggantungkan mata pencahariannya. 

Danis menambahkan, perumusan kebijakan atau meaningful participation diperlukan keterlibatan pihak terkait. Sehingga bisa mendapatkan perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Benny Wachjudi turut buka suara. Pihaknya mengamini bahwa rokok ilegal akan menurunkan penjualan yang memiliki efek domino. Menurunnya produksi tentu berimbas pada seluruh pekerja dan petani. 

Industri hasil tembakau, menurutnya, harus bisa terlindungi dari maraknya rokok ilegal. “Jelas sekali maraknya rokok ilegal ini merugikan semua pihak. Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinarycrime," kata Benny dalam keterangannya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement