Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Diminta Tindak Peredaran Rokok Ilegal yang Kian Marak

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |20:39 WIB
Pemerintah Diminta Tindak Peredaran Rokok Ilegal yang Kian Marak
Ilustrasi rokok ilegal (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Untuk itu, ia menilai pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Sejauh ini menurutnya, upaya yang dilakukan dalam pemberantasan rokok ilegal belum optimal.

"Pemerintah sudah bekerja, tapi menurut saya belum optimal. Sepanjang pengetahuan saya, belum ada pelaku utamayang ditangkap,” imbuhnya.

Aturan yang dikeluarkan pemerintah membuat industri berada dalam situasi sulit. Contohnya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

PP tersebut salah satunya mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Di mana, aturannya disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak. 

Kemudian, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau).  Di aturan itu mengatur penyeragaman kemasan yang berpotensi membuat rokok ilegal semakin sulit dibedakan dengan produk legal.

"Pemerintah perlu lakukan pemberantasan rokok ilegal secara terkoordinasi. Pemerintah jangan membuat kebijakan yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal seperti kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi, terlalu jauh dari kemampuan daya beli masyarakat," katanya.

"Kebijakan yang mengarah pada penyeragaman kemasan baik warna maupun tulisan dan kebijakan yang terlalu restriktif pada penjualan dan iklan rokok-kombinasi itu semua akan sangat menguntungkan rokok ilegal,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement