DEPOK – Menyusul peraturan daerah tentang larangan merokok, dan larangan merokok bagi pemegang kartu keluarga miskin (gakin),Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan seluruh kota–kota penyangga seperti Depok, Bogor dan Bekasi mengikuti peraturan tersebut.
Hal itu mengingat semakin banyaknya pecandu rokok yang tidak peduli akan bahaya merokok. Salah satu kota penyangga ibukota Jakarta yang sudah menerapkan aturan tegas tentang larangan merokok adalah Kota Bogor.
Bagi perokok yang kedapatan merokok di kawasan terlarang maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta serta kurungan penjara selama tiga hari.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Margani Muchtar mengatakan, negara – negara tetangga sudah jauh lebih ketat mengenai peraturan soal larangan merokok seperti Singapura yang menaikkan harga rokok dengan tinggi. Alokasi pemerintah bagi keluarga miskin, kata Margani, akan sia–sia bila digunakan hanya untuk merokok.
“Coba ditangkap filosofinya, rokok sebagai salah satu penyebab gangguan kesehatan, beberapa negara begitu ketat menerapkan larangan merokok. Pemda alokasikan dana bagi gakin untuk pendidikan, modal usaha, dan kesehatan. Supaya berhasil hal– hal yang menganggu seperti rokok harus dikurangi,” ujarnya di Depok, Minggu (14/3/2010).
Margani berharap, meski setiap kota penyangga mempunyai aturan sendiri sesuai dengan otonomi daerah, namun tak ada salahnya untuk mengikuti apa yang sudah dilakukan DKI Jakarta dan Bogor. Hal itu, kata Margani, untuk dapat melatih dan mendidik masyarakat untuk menyadari pentingnya kesehatan.
“Kita sudah punya Perda, kalau Depok kan punya aturan sendiri, sesuai otonomi, harapan kita bahwa mereka dapat seirama dengan kita, evaluasinya akan kita lihat nanti kan baru juga berjalan, kita didik masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kota Depok hingga kini baru menyebarkan surat edaran wali kota terkait tujuh tempat kawasan dilarang merokok. Selain itu, pemerintah kota juga sudah membuat sejumlah kawasan merokok (smoking area) di wilayah lingkungan Balaikota Depok.
(Dadan Muhammad Ramdan)