Pabrik Rokok Terancam Gulung Tikar

Abdul Rouf, Jurnalis
Senin 15 Maret 2010 00:20 WIB
ilustrasi
Share :

SIDOARJO - Puluhan perusahaan rokok di Sidoarjo, terancam gulung tikar. Penyebabnya, awal Januari 2010 pemerintah menaikkan pajak cukai dan fatwa haram merokok yang baru-baru ini dikeluarkan Muhammadiyah.  
Penurunan produksi rokok di Sidoarjo baru terasa saat ini sejak pajak cukai naik. Kini adalagi fatwa haram merokok yang secara psikologis berpengaruh terhadap permintaan rokok.
 
Sekretaris Asosiasi Perusahaan Rokok Sidoarjo (APRS), Amin Wahyu Hidayat, Minggu (14/3/2010), mengatakan pengusaha rook mulai mengeluh dengan kenaikan pajak cukai. “Penerapan kenaikan pajak cukai awal Januari lalu, tapi kita baru merasakan dampaknya sekarang,” ujarnya.
 
Dampak yang dimaksud Amin, tak lain ongkos produksi naik, padahal harga rokok tetap. Pengusaha belum berani menaikkan harga rokok karena memang belum memungkinkan dilakukan saat ini.
 
“Terkait fatwa haram merokok, bukan hanya dilontarkan Muhammadiyah. Dulu MUI juga pernah mengeluarkan fatwa haram merokok. Bagi kami itu berpengaruh terhadap kelangsungan produksi rokok, tapi yang mencekik pengusaha rokok. Kita minta pemerintah menurunkan pajak cukai,” papar Amin.
 
Di Kota Delta ini ada sebanyak 82 perusahaan rokok yang mayoritas memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Namun, peraturan Menteri Keuangan No 181 2009, kenaikan pajak cukai untuk SKT sebesar 65 persen. Sedangkan untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), kenaikan pajaknya hanya 35 persen.
 
“Dulu ketika ada semburan Lumpur, lima perusahaan rokok gulung tikar. Ketika bangkit lagi, pajak cukai naik. Jadi kita sulit untuk mengembangkan usaha ini,” ujar Amin yang juga pengusaha rokok ini.
 
Dia berharap agar ada kebijakan dari pemerintah yang lebih berpihak kepada pengusaha rokok. Karena kebanyakan perusahan rokok di Sidoarjo adalah home industri. Kini, terpaksa perusahaan harus mengurangi jumlah pekerjanya.
 
Keberadaan pabrik rokok, lanjut Amin, bisa menyerap tenaga kerja. Apalagi, tenaga kerja lokal di sekitar perusaaan. Tiap pabrik rokok SKT bisa merekrut minimal 50 karyawan.
 
Amin mengaku, pengusaha rokok pernah menemui Dinas Perindustrian dan UKM Pemkab Sidoarjo, namun karena kebijakan kenaikan pajak cukai itu dari pusat, tidak isa berbuat apa-apa. Pengusaha rokok terus memperjuangkan agar pajak cukai diturunkan. Karena, kenaikan pajak cukai itu sangat mencekik pengusaha rokok. Kini ditambahlagi, rokok dijadikan obyek fatwa haram.
 
Suwarno, juga pengusaha rokok dikawasan Tanggulangin, mengatakan, saat ini pihaknya lebih banyak memasarkan rokok ke luar Jawa. Karena pangsa pasarnya masih lebih terbuka, terutama untuk harga.
 
“Tapi kalau kondisinya seperti ini, pajak cukai naik yang bisa kita lakukan hanya bertahan. Kami berharap tidak ada pengurangan karyawan meski ongkos produksi naik,” ujar Suwarno.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya