Metode e-Voting Bisa Digunakan untuk Pilpres

Adam Prawira, Jurnalis
Kamis 01 April 2010 05:15 WIB
Ilustrasi (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah dinilai sebagai pintu masuk bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mulai melakukan persiapan menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Presiden 2014.
 
Putusan tersebut memudahkan pemerintah untuk melaksanakan pemilihan yang efisien dan aman.
 
"Putusan itu sebagai terobosan hukum yang mengindahkan perkembangan teknologi. Kementerian dalam negeri harus segera menggagas penerapan sistem itu baik untuk pilkada, pilgub, ataupun pemilu mendatang," ujar anggota Komisi II DPR Malik Haramain ketika dihubungi, Rabu (31/3/2010).
 
Untuk itu, dia meminta Kemendagri menyelesaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang didalamnya mencakup tentang nomor tunggal identitas kependudukan.
 
Malik menilai, memang sudah sepatutnya e-voting diterapkan baik pada pilkada, pilgub, dan pilpres. Sistem tersebut memiliki berbagai kelebihan, selain biaya yang efisien, namun juga mampu meminimalisasi kecurangan.
 
"Kalau potensi eror selalu ada, tapi tentunya kecil," tandas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu.
 
MK pada Selasa 30 Maret 2010, mengabulkan sebagian permohonan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam uji materi Pasal 88 UU Pemerintahan Daerah terkait proses pemungutan suara.
 
MK menilai kata-kata mencoblos yang tercantum dalam Pasal 88 UU dapat diartikan pula menggunakan metode e-voting. Putusan MK ini secara otomatis memperbolehkan penggunaan metode e-voting dalam pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya