Hak Menyatakan Pendapat DPR Logis Dilakukan

Siti Ruqoyah, Jurnalis
Jum'at 16 April 2010 16:50 WIB
(Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Polemik antara pengunaan hak menyatakan pendapat dengan pembentukan tim pengawas terus diperbincangkan di DPR.

Hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century menurut sebagian pihak logis dilakukan. Salah satunya diutarakan aktivis Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.

“Hak menyatakan pendapat harus dilaksanakan dan itu implikasi yang logis sebagai konsekuensi dari opci C (hasil paripurna DPR soal Bank Century),” kata Rangkuti saat diskusi dengan tema Menakar Ketangguhan Usulan Hak Menyatakan Pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Menurutnya, situasi yang sudah deadlock sekarang ini lebih tepat diselesaikan dengan penggunaan hak menyatakan pendapat.

Berbeda dengan Ray rangkuti, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan menolak untuk menggunakan cara tersebut. “Pandawa 5 itu sangat terburu-buru dan mencari popularitas. Hak menyatakan pendapat merupakah langkah yang berlebihan,” kilah Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, jika masih tetap menggunakan hak menyatakan pendapat, itu sama artinya muncul ketidakpercayaan sesama anggota DPR. Karena itu, dia menilai, pembentukan tim pengawas proses hukum Bank Century, lebih tepat.

”Pembentukan tim pengawas yang paling tepat ketimbang menggunakan enggak pernyataan pendapat,” ujarnya.

Dalam rekomendasi, lanjutnya, tidak ada bagian yang menyebutkan harus digunakan hak menyatakan pendapat. “Usulan hak menyatakan pendapat masih jauh dari angan-angan. Itu juga bisa melangkahi rekomendasi di mana pembentukan tim pengawas yang harus diutamakan,” pungkasnya.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya