JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menskors sidang perdana kasus pembunuhan berantai disertai mutilasi yang dilakukan oleh Baekuni alias Babe (49). Ini dilakukan, karena kuasa hukum Babeh tak kunjung tiba di persidangan.
Pantauan di lapangan, sidang seharusnya digelar pukul 11.30 WIB, Senin (24/5/2010). Namun karena kuasa hokum dari terdakwa tak kunjung hadir, sidang yang akan dimpimpin Hakim Ketua Lexsy Mamontom, Hakim Anggota Hari Budi dan Mahfud Saifullah pun di-pending.
“Sidang terpaksa diskors menunggu kehadiran penasehat hukumnya,” ungkap Leksy di PN Jaktim.
Menanggapi skorsing, Jaksa Penuntut Umum, Trimo mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Karena sidang tidak akan sah bila terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya. Iya kita tunggu saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Babeh diketahui telah membunuh dan memutilasi sekira tujuh anak sejak 1997-2010 lalu. Korban terakhir bernama yakni Ardiansyah (9) seorang pengamen jalanan.
Jasad korban ditemukan tanpa kepala dengan tubuh dipotong empat bagian dan dibuang di bawah jembatan BKT, Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada 8 Januari 2010 lalu. Sedangkan kepala Ardiansyah, ditemukan di bawah jembatan kawasan Terminal Pulo Gadung.
(Kemas Irawan Nurrachman)