JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kasus Baekuni alias Babeh (49), tidak dapat menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rencananya JPU akan menghadirkan orang tua dari Andrisyansah, Nurhamidah dan Indra, salah korban jagal yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lexsy Mamonto meminta JPU dapat menghadirkan saksi di persidangan selanjutnya, karena sudah memasuki materi pokok pemeriksaan saksi.
"Kita minta minggu depan saksi dapat dihadirkan, karena menurut BAP ada banyak saksi yang dihadirkan," ungkapnya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Ketidakhadiran saksi ini ditanggapi berbeda baik oleh penasehat hukum maupun JPU sendiri. Menurut JPU ketidakhadiran saksi disebabkan saksi sudah pindah rumah.
"Saksi pindah rumah, kata pak RT belum diketahui alamatnya yang baru," kata JPU Asep Amarudin. Sebelumnya saksi diketahui beralamat di Gang Ketut RT07/04, Cakung, Jakarta Timur.
Lebih lanjut Asep menjelaskan dirinya baru mengirimkan surat pada Sabtu 29 Mei lalu. "Sabtu kemarin baru memanggil saksi melalui surat. Namun dari ketua RT yang bersangkutan sudah pindah," paparnya.
Ketidakhadiran cukup disayangkan karena perbuatan Babeh dapat terungkap dari laporan ibu korban. Meski demikian JPU berjanji akan menghadirkan saksi lain ke persidangan.
Kuasa Hukum terdakwa Rangga B Rekuser menganggap ketidak hadiran saksi sebagai ketidak profesionalan JPU. "Secara waktu kami dirugikan, namun secara substansi tidak," ungkapnya usai persidangan.
Dengan ketidakhadiran kedua saksi ini, maka dikhawatirkan kesaksiannya akan dibacakan sesuai BAP. Namun keterangan itu lemah, dan pihak terdakwa tidak dapat memanfaatkan celah pembelaan.
Menurut Rangga seminggu sebelum persidangan pihak JPU harusnya sudah memastikan kehadiran saksi di persidangan. Dengan tidak menghadirkan saksi ini pihaknya merasa dirugikan, meski keterangan saksi akan memberatkan terdakwa.
(Hariyanto Kurniawan)