BALIKPAPAN - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Mathius Salempang mengatakan, selama Januari–Juni 2010, terdapat 219 kasus illegal logging yang diproses dengan 247 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya sudah divonis di pengadilan.“ Namun, ya itu, hukumannya ringan. Harusnya kan ada efek jera. Hakim ada yang memvonis antara 4 bulan sampai 2 tahun. Padahal barang buktinya kayu log 32.335 batang, kayu olahan 19.800 potong dan kayu olahan dalam bentuk papan 3.343 papan,” kata Mathius kepada wartawan, Kamis (29/7/2010).
Menurut dia, pihaknya tidak bisa lagi mencampuri proses penuntutan karena sudah masuk wilayah institusi lain. Diakui pula pihaknya hingga kini belum pernah secara memantau proses penyidikan hingga proses vonis.
“Kalau mencermati secara spesifik hingga proses vonis memang belum pernah kita lakukan,”akunya. Soal penyidikan materi pidana pelaku illegal loggingkata Mathius, proses ditingkat kepolisian sudah sesuai materi pidana yang tercantum dalam aturan dan perundangan.
“Kalau sudah dilimpahkan ke penuntutan,maka proses ditingkat kepolisian selesai,” tandasnya. Pada kesempatan itu, Mathius jugamenyorotiaturanperundangan yang tidak sinkron. Contohnya antara perundangan di Kehutanan dengan Sumber Daya Mineral sehingga menimbulkan kebingungan ditingkat lapangan.
“Pemberantasan kejahatan hutan tidak hanya denganpenegakanhukum,tapijuga perlu upaya sinkronisasi regulasi antara kehutanan dengan departemen lainnya,” ungkapnya. Mathius juga menekan kepada seluruh jajarannya bahwa kepolisian bukan bertindak sebagai pemadam kebakaran.
Perlu solusi kreatif untuk menyelesaikan akar persoalan terutama bagi masyarakat yang hidup disekitar Hutan. “Saya sering didatangi tokoh-tokoh yang mengeluhkan kehidupan mereka,” tambahnya.
(Dede Suryana)