Kejagung Bantah Tak Tertib Lapor Kekayaan

Taufik Hidayat, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2010 17:09 WIB
Kejaksaan Agung. (Foto: ist)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan sejumlah jaksa tidak melaporkan harta kekayaan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir, KPK menggunakan perhitungan yang keliru.

"Jadi data ini tidak benar. Jumlah jaksanya tidak sebesar itu," katanya kepda wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2010).

Babul menambahkan data wajib LHKPN jaksa dari KPK sebanyak 8.635 adalah tidak benar. Seharusnya jumlah jaksa wajib LHKPN sebanyak 7.807 orang.

Ada 900 jaksa yang belum wajib melaporkan harta kekayaan karena belum lulus dari pendidikan. Sementara sepanjang 2009/2010 ada 826 jaksa fungsional yang meninggal dan tidak bisa melporkan harta kekayaannya.

"Jadi prosentase yang sudah melaporkan kekayaan itu 81 persen. Hanya 19 persen yang belum mengisi formulir. Di daerah terpencil seperti Tual, Maluku, Papua, dan NTT sulit untuk menyampaikan ke pusat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK melansir dari 8.636 jaksa wajib LHKPN di seluruh Indonesia, 4.949 yang mengisi LHKPN. KPK mengatakan Kejaksaan Agung dinilai sebagai institusi yang tidak tertib melaporkan kekayaan.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya