BANDUNG - Kriminolog Unpad Yesmil Anwar menilai, penetapan Rz menjadi tersangka terkait kasus tertembaknya bocah di rumah dinas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Jumat (3/9/2010) lalu merupakan langkah yang terburu-buru dan salah. Sebab, kata Yesmil, Rz masih di bawah umur dan kasus tersebut dikategorikan ketidaksengajaan.
"Sesuai UU Perlindungan Anak, semestinya polisi memberi perlakuan khusus yang merupakan langkah terbaik bagi anak. Dalam kasus ini, anak tidak bisa dijadikan tersangka dengan jeratan kelalaian," kata Yesmil saat dihubungi wartawan, Selasa (7/9/2010).
Menurut Yesmil, yang seharusnya dijerat hukum karena lalai adalah pemilik senapan angin serta orang tua pemilik senapan angin. Dalam hal ini Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan istrinya Ny Netty Heryawan.
"Dalam kejadian ini, harus dibagi dulu persoalannya. Pertama, ini insiden ketidaksengajaan yang melibatkan anak. Kedua, senjata itu bukan barang umum yang ada di rumah seorang gubernur. Senapan angin itu memang tidak perlu izin. Masalahnya, senapan itu punya situasi yang membahayakan jika lalai," ujarnya.
Yesmil mengatakan, insiden di Gedung Pakuan bisa dikategorikan murni kelalaian orang-orang dewasa di sekitarnya, khususnya pemilik senapan dan orangtua dengan pasal 55 yaitu turut serta.
"Ya kasusnya sama seperti pisau yang diletakkan sembarangan sehingga anak terluka. Atau kunci mobil yang terpasang di mobil sehingga terjadi kecelakaan karena diutak-atik si anak. Ini juga sama. Penembakan itu terjadi karena kelalaian orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan kelalaian si anak. Masih untung itu senapan angin. Coba kalau itu senjata api betulan," ujarnya.
Raihan Ahmad (11), tertembak senapan angin oleh Rz, teman bermainnya, di rumah dinas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Jumat (3/9/2010) sore.
Saat kejadian, ia tengah berada di kamar anak gubernur yang sudah kuliah bersama dua teman lainnya. Sementara anak gubernur tidak ada di rumah karena sedang mengikuti les.
(TB Ardi Januar)