JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir persyaratan dukungan anggota Dewan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat membuat sejumlah mantan inisiator Hak Angket Skandal Century di DPR kembali bersemangat.
Keputusan MK itu dinilai membuka jalan baru penyelesaian kasus Bank Century yang dimulai melalui proses politik.
"Kami tidak mungkin membiarkan kasus Century terbengkalai. Harus ada yang bertanggung jawab di kasus itu," kata mantan anggota inisiator Hak Century (Tim9) Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2011).
Sementara mantan anggota Tim 9 lainnya dari Fraksi Hanura, Akbar Faizal menilai penyelesaian kasus Century menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diprioritaskan pemerintah.
Bila tidak, DPR dimungkinkan mengajukan hak menyatakan pendapat tentang adanya dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden. "Dengan diterimanya putusan MK, maka impeachment menjadi keniscayaan," tegasnya.
Mantan anggota Tim9 lainnya Lily Wahid berharap anggota dewan kembali mengoptimalkan pengawasan terhadap pemerintah utamanya pengawasan penanganan hukum hasil paripurna Pansus Century.
"Langkah awal inilah pertaruhan kredibiltas anggota dewan, kalau tidak bisa menyelesaikan Century, itu malah buruk," tandasnya.
(Dede Suryana)