Hari Sabarno: Kenapa Baru Sekarang (Jadi Tersangka)

Ray Jordan, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2011 16:07 WIB
Hari Sabarno (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Yang disesalkan Hari, kenapa baru sekarang dirinya dijadikan tersangka.

“Saya tidak mengerti. bagi saya, masalah ini adalah setengah musibah. Saya jadi tersangka. Disangkakan bekerja sama dalam proses pengadaan pemadam kebakaran. Yang saya sesalkan, peristiwa ini sudah empat tahun. Kenapa enggak dari dulu-dulu, setelah peristiwa itu muncul,” katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Hari menyesalkan kenapa penetapan tersangka tidak dilakukan berbarengan dengan mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan pengusaha rekanan Depdagri mendiang Hengki Samuel Daud.

"Saya disangka bekerja sama dengan almarhum Hengky dan saudara Oentarto. Kenapa gak waktu itu dijadikan tersangka bersama mereka? Sekarang pengusaha itu sudah meninggal,” sesalnya.

Sebagaimana diketahui, Hari Sabarno ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 30 September 2010 lalu. KPK menjerat Hari Sabarno (HS) dengan lima pasal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Hari dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp86,07 miliar.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya