Isu Ilmu Santet Makan Korban di Madura

Subairi (Koran Sindo), Jurnalis
Rabu 23 Februari 2011 22:18 WIB
Ilustrasi dukun (Foto: Ist)
Share :

PAMEKASAN- Isu santet kembali berujung pada tindakan kekerasan. Kali ini, menimpa Moh Syafi’i (40), warga Kampung Montor, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Pria yang merupakan buruh tani tersebut, dihajar hingga babak belur karena diduga memfitnah tetangganya punya ilmu hitam (santet). Akibatnya korban dikeroyok oleh empat pelaku dan mengalami luka parah, sehingga mengeluarkan darah segar di bagian telinga.

Beruntung, empat pelaku yang tidak terima keluarganya dituding punya santet tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Tlanakan. Kini, empat pelaku penggeroyokan berinisial Sn (50), Sk (30), Si (25), dan Tb (30) mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tlanakan, AKP Bambang Sugiharto, mengatakan kasus tersebut dipicu oleh perkataan korban yang menuding dan menyebarkan kabar kalau keluarga dari salah satu pelaku, yakni Sn mempunyai ilmu santet. Korban juga sempat menyebut, kalau salah satu warga yakni Jm (40), telah menjadi korban santet sehingga sakit hingga saat ini.

“Akibatnya, keempat pelaku yang masih berstatus famili langsung mendatangi rumah. Tidak hanya cek cok mulut, tetapi korban langsung dianiaya hingga babak belur,” ujar Bambang, Rabu (23/2/2011).

Bambang menambahkan, saat bertemu dengan korban di rumahnya, empat pelaku langsung emosi. Tanpa banyak kata, mereka langsung menghajar dan menganiaya korban dengan menggunakan kayu bakar hingga tidak sadarkan diri.

Puas menganiaya korban hingga pingsan, empat pelaku langsung pulang ke rumah masing-masing. Beberapa menit kemudian, petugas datang ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan korban, dibawa ke Puskesmas setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku.

Kini pelaku tindakan kekerasan dengan latar belakang ilmu santet tersebut, bakal terancam kurungan penjara. Bambang menegaskan, pihaknya akan menjerat seluruh pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ancaman yang akan kami kenakan minimal 5 tahun penjara. Seluruh pelaku masih menjalani proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Beberapa barang bukti tersebut, di antaranya berupa bambu, kayu bakar, dan baju milik korban.

“Korban masih menjalani perawatan medis. Nanti kalau sudah sembuh, juga akan kami periksa,” terangnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya