JAKARTA - Terjadinya pernikahan sejenis di Bekasi, Jawa Barat, membuat pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) curiga. Sebab sebelum prosesi akad nikah ada prosedur pemeriksaan administratif oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Iya, biasanya memang ada pemeriksaan administratif,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr H Asrorun Niam Sholeh kepada okezone di Jakarta, Sabtu (2/4/2011).
Sebelum prosesi pernikahan, petugas dari KUA biasanya memeriksa kebenaran dokumen administratif yang telah disetorkan dengan fakta di lapangan. Terutama menyangkut kelengkapan rukun nikah, di antaranya kedua mempelai, wali, dan saksi. Begitu pula dengan keterangan domisili, usia, pendidikan, serta status kedua mempelai.
Kasus pernikahan sejenis terjadi di Bekasi antara Muhammad Umar dengan Rahmat Sulistiyo. Insiden ini bisa terjadi karena Rahmat menyamar sebagai Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha. Awalnya Umar berkenalan dengan Icha via Facebook dan kemudian berlanjut ke hubungan yang lebih serius.
Kedok Icha baru terbongkar setelah usia pernikahannya menapaki periode enam bulan. Umar, suami Icha, curiga karena istrinya selalu menolak diajak berhubungan intim. Prilaku Icha juga banyak yang ganjil di mata Umar.
Akhirnya Umar dan keluarganya mendesak Icha agar mau diperiksa secara medis. Icha lantas mengakui bahwa dirinya berjenis kelamin laki-laki. Dia sengaja memalsukan identitasnya dan wali nikah agar bisa menikah dengan Umar.
(Muhammad Saifullah )