Hasil Telaah Putusan TPI Harus Diserahkan ke MA

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Selasa 19 April 2011 12:07 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelaah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani berpendapat hasil kerja KY nanti juga harus diserahkan ke Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan Kasasi. “Bisa saja KY melakukan eksaminasi dan hasilnya diserahkan ke MA,” ujarnya kepada okezone di Jakarta, Senin 18 April.

Dengan demikian, maka perilaku hakim bisa senantiasa dikontrol, sehingga tidak sampai memutuskan perkara dengan mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

“Hasil eksaminasi bisa dijadikan warning ke pengadilan tinggi, agar jangan sampai putusan-putusannya tak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan,” bebernya.

Politisi PPP itu berharap KY dalam perkara ini tak menampilkan politik entertaiment. Yaitu sekadar memberikan perhatian kepada kasus ini agar menampilkan citra yang baik di publik, tanpa betul-betul bekerja mengontrol perilaku para hakim.

“Kan sudah ada MoU antara KY dengan MA dalam rangka menjaga harkat, martabat, dan keluhuran hakim. Saya yakini MA dan KY bisa berpikir jernih,” tandasnya.

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya