JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan keluar negeri untuk mantan Bendahara Umum Demokrat Muhamad Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Imigrasi M Alaydrus Husain membenarkan jika KPK telah mengajukan surat permohonan cegah bepergian tersebut.
"Iya (surat cegah) Nazaruddin. Per tanggal 24 (Mei 2011)," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/5/2011).
Dengan pengajuan tersebut, Alaydrus memastikan Nazaruddin tidak akan bisa bepergeian ke luar negeri. Apabila diketahui akan bepergian ke luar negeri paspornya akan dicabut langsung di bandara.
"Oh iya, ada di komputernya, enggak mungkin. Kalau sudah dicegah enggak bisa keluar. Apabila diketahui dia akan ke luar negeri maka paspornya akan dicabut, di bandara akan dicabut," katanya.
Kabar yang beredar, 23 Mei kemarin Nazaruddin pergi ke Singapura. Ditengarai kepergian politisi Demokrat itu dalam upaya melarikan diri dari kasus yang Seskemenpora yang menyeret.
"Kalau soal itu (bepergian ke Singapura) saya belum tahu, itu perlu dicek dulu," Alaydrus menanggapi.
(Hariyanto Kurniawan)