BEKAS - Masih ingat dengan Rahmat Sulistyo yang mengubah jati diri menjadi Friska Anatasya Oktaviany alias Icha? Senin (6/6/2011) Rahmat mulai menjalani sidang perdana kasus pemalsuan identitas dan penggunaan surat-surat palsu di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam dakwaan, Rahmat dinilai melanggar pasal 266 ayat 1 tentang menyuruh membuat keterangan palsu dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat surat dan ayat 2 menggunakan surat nikah palsu. Rahmat terancam terkena hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rahmat diketahui memalsukan identitasnya menjadi Friska Anastasya Oktaviany pada fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Pasalnya fotokopi tiga lembar dokumen itu merupakan sejumlah persyaratan untuk mendapat pengakuan resmi dari negara tentang sahnya suatu pernikahan. Buku Nikah tersebut dikeluarkan oleh KUA.
Menurut Rahmat sidang tersebut membuat dirinya tegang dan grogi. Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga tanggal 13 juni 2011.
Sementara itu, Rahmat juga mengaku dirinya diperlakukan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Bulak Kapal. “Tidak ada perlakuan khusus dari rekan satu lapas, walaupun sebagian dari mereka tahu kasus yang menimpanya dan saya diperlakukan seperti laki-laki,” kata Rahmat.
Rahmat berharap persidangan yang dijalaninya dapat segera selesai. Dia pun meminta agar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya tidak terlalu berat. Pasalnya rahmat mengakui kesalahannya dan pasrah pada keputusan hakim.
Pernikahan sejenis Umar dan Icha sempat menjadi pemberitaan media beberapa waktu lalu. Mereka menikah pada 19 september 2010 di kediaman Umar di kampung Bojongsari, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Setelah enam bulan barulah Umar mengetahui bahwa Icha yang dinikahinya adalah seorang Pria.
(Stefanus Yugo Hindarto)