JAKARTA - Impunitas pelaku kekerasan terhadap jurnalis terus terulang selama satu dekade terakhir. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat dalam kurun waktu itu terdapat 651 kasus kekerasan, bahkan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang jurnalis, menguap begitu saja.
Koordinator Advokasi AJI, Margiono mengatakan, maraknya impunitas pada pelaku kekerasan terhadap para jurnalis ini menunjukkan adanya praktik-praktik mafia peradilan.
"Penanganan terhadap pelaku sering terhenti saat di tingkat pengadilan, justru saat pelaku sudah mengaku, ini menunjukkan ada mafia peradilan," ujarnya dalam diskusi di Dewan Pers, Selasa (21/6/2011).
Senada dengan Margiono, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafi Hukum Denny Indrayana menyatakan, praktik mafia peradilan telah menyebabkan jurang lebar antara rasa keadilan dan penegakan hukum.
"Ini yang menjadi problem hukum karena korupsi hukum," katanya.
Selain itu, praktik uang dalam peradilan ini juga memunculkan apa yang dia sebut sebagai pelaku yang bukan pelaku, atau pelaku pinggiran. Akibatnya karena tak cukup bukti, pengadilan terpaksa melepaskan.
"Setelah membunuh, dimunculkan pelaku yang tidak melakukan, pelaku figuran, yang tersentuh bukan pelaku atau pelaku pinggiran," ungkapnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengakui adanya kemungkinan tertangkapnya pelaku yang bukan pelaku sesungguhnya oleh pihak kepolisian. Dia menyadari, di masa lalu, Sumber Daya Manusia di lembaganya masih membutuhkan banyak perbaikan.
"Mungkin aparat kurang profesional, salah tangkap dan sebagainya bisa jadi," katanya.
(Insaf Albert Tarigan)