JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno di Rutan Cipinang selama 30 hari kedepan.
Tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran itu menandatangani surat perpanjangan penahanannya di KPK.
“Saya menandatangani perpanjangan penahanan,” kata Hari Sabarno saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2011).
Pantauan di lapangan, purnawirawan jenderal berbintang empat itu nampak mengenakan pakaian safari berwarna abu-abu. Dia datang ke kantor KPK didampingi seorang perwira Babinkum TNI AD.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 25 Maret lalu KPK resmi menahan Hari Sabarno di Rutan Cipinang. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran sehingga merugikan negara sebesar Rp86,07 miliar.
Hari dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(TB Ardi Januar)