JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Rusun wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemda (DPGP) Pemrov DKI menertibkan 'penghuni gelap' di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pondok Bambu.
Hasil penertiban tersebut, 13 unit kamar diblok A 6 unit dan blok B 7 unit disegel. Unit yang ditertibkan ditempeli segel yang diberikan waktu 7 x 24 jam agar penghuni segera mengurusnya.
Kasie UPT Pengelola Rusun Wilayah III DPGP Pemrov DKI, Rustiadi Hendi mengatakan ke-13 kamar yang disegel, penghuninya tidak sesuai dengan pemilik yang mempunyai perjanjian dengan Dinas Perumahan.
"Penghuni tidak sesuai dengan data yang kami miliki, kebanyakan dari mereka hanya mengontrak dari penghuni yang mempunyai perjanjian dengan kami,"ujarnya saat ditemui, Rabu (7/8/2011).
Menurut Rustiadi pemberian waktu 7 x 24 jam diberikan agar penghuni segera melapor ke Dinas Perumahan dan menegosiasikan kepada penghuni sebenarnya. "Bila waktu tersebut tidak diindahkan maka kami akan mengosongkan kamar secara paksa. Selain penyegelan kami juga memberikan sanksi berupa pencabutan surat perjanjiannya. Nantinya kami akan cabut sepihak dan unit tersebut akan dikembalikan ke Dinas Perumahan," jelasnya.
Rustiadi menambahkan kalau razia ini rutin dilakukan untuk menertibkan penghuni yang tidak sesuai dengan perjanjian. "Kami rutin melakukan penertiban di unit kerja kami wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan,"tegasnya.
(Muhammad Saifullah )