DEPOK - Terpidana pembunuhan berantai asal Jombang, Jawa Timur, Very Idham Henyansyah alias Ryan mengakui bahwa dirinya memang seorang psikopat. Hal itu didasarkan pada ciri-ciri yang melekat pada dirinya.
“Awalnya saya tak tahu ada ciri-ciri soal psikopat itu, tapi memang semua itu ada pada saya ciri-cirinya. Seratus persen ciri yang dikemukakan (pada persidangan) tadi ada pada saya, memang psikopat,” tegas Ryan di di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (22/09/2011).
Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji menegaskan, kliennya adalah seorang psikopat. Ryan dipastikan memiliki ciri-ciri sebagai seorang psikopat berdasarkan keterangan para saksi ahli.
Menurut Kasman, Ryan terbukti mengalami gangguan atau disfungsi seksual serta tak sadar saat membunuh orang. Hal itu berdasarkan keterangan dari penelitian psikolog asal luar negeri seperti Kolombia dan Kanada.
“Bukti ada tiga novum, berupa pendapat para ahli, hasil temuannya, Ryan memang psikopat. Harusnya diterapkan hukum berlaku sesuai dengan Pasal 44 KUHP, seseorang yang psikopat tak dapat diminta pertanggungjawabannya, pidananya ada, tapi tak bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Syahri Adamy menjadwalkan, persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis 29 September mendatang. Pihak kuasa hukum diminta memberikan salinan bukti novum baru dan akan mendengarkan pula pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Dede Suryana)