Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU: Ryan Berbahaya jika Dibiarkan Berkeliaran

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 29 September 2011 |14:31 WIB
JPU: Ryan Berbahaya jika Dibiarkan Berkeliaran
Very Idham Henyansyah (Ryan) (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DEPOK - Jaksa penuntut umum tetap dengan sikapnya yakni menolak pengajuan bukti baru (novum) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berantai, Very Idham Henyansyah alias Ryan.

Arnold Siahaan, salah satu jaksa mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dan psikolog forensik, Ryan membunuh secara sadar dan bukan seorang psikopat.

Karena itulah jaksa berpandangan bahwa Ryan sudah tak lagi punya hati dan rasa iba saat menghabisi nyawa korbannya. “Kami tetap pada tuntutan kami bahwa Ryan harus dihukum mati, karena orang semacam Ryan tak boleh berkeliaran, berbahaya bagi masyarakat. Itu pendapat kami,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/09/11).

Arnold juga menegaskan bahwa alasan penasehat hukum Ryan yang menyebutkan majelis hakim melakukan kekhilafan dalam menjatuhkan vonis mati terhadap Ryan tak dapat diterima.

“Kami berpendapat majelis hakim tidak lakukan kekhilafan dan kekeliruan sesuai yang diajukan pemohon,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Syahri Adamy langsung menutup persidangan PK untuk selanjutkan putusan akan disampaikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement